Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

KPK Kembali OTT Pejabat di Kalimantan Timur

Selasa, 15 Oktober 2019 – 23:57 WIB
KPK Kembali OTT Pejabat di Kalimantan Timur - JPNN.COM
Juru Bicara KPK Febri Diansyah. Foto : dokumen JPNN.com/Ricardo

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menggelar operasi tangkap tangan (OTT) di Kalimantan Timur. Sebanyak delapan orang diamankan dalam operasi senyap lembaga antirasuah itu.

"Sejak kemarin sampai dini hari tadi KPK lakukan OTT di Kabupaten Indramayu, tim KPK yang lain juga sedang ditugaskan di Kalimantan Timur," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah dalam keterangan yang diterima, Rabu (15/10).

Febri melanjutkan, delapan orang itu diamankan terpisah di delapan tempat berbeda di Samarinda, Bontang dan Jakarta. Kepala Balai Pelaksana Jalan Wilayah XII dimankan di Jakarta, sisanya dari unsur PPK, dan swasta diamankan di Kaltim.

"Saat ini tujuh orang diperiksa di Polda Kaltim, dan satu orang di kantor KPK di Jakarta. Pihak yang diamankan di Kaltim akan dibawa besok ke Jakarta melalui penerbangan pagi," kata dia.

Dia menduga pemberian dari pihak rekanan atau swasta terkait dengan paket pekerjaan jalan multitahun senilai Rp 155 miliar pada Balai Pelaksana Jalan Wilayah XII Kaltim dan Kaltara - Kementerian PUPR.

"Pemberian tidak dilakukan secara konvensional, namun menggunakan modus ATM. Pihak rekanan memberikan ATM pada pejabat di BPJW XII yang sudah diisi sejumlah uang secara periodik oleh pihak swasta. Total uang yang telah diberikan melalui ATM tersebut sekitar Rp1,5 miliar.

"KPK mengamankan barang bukti ATM dan buku tabungan atau rekening bank yang digunakan pihak swasta untuk mentransfer uang," jelas dia.

BACA JUGA: Pernyataan Jenderal Andika Soal Nasib Karier Prajurit TNI yang Dihukum karena Ulah Istri

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menggelar operasi tangkap tangan (OTT) di Kalimantan Timur. Sebanyak delapan orang diamankan dalam operasi senyap lembaga antirasuah itu.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News