Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

12 Tahun Buron, SFH Akhirnya Ditangkap di Kebun Sawit Miliknya

Senin, 21 September 2020 – 01:59 WIB
12 Tahun Buron, SFH Akhirnya Ditangkap di Kebun Sawit Miliknya - JPNN.COM
Tersangka korupsi SFH (sebelah kiri) diamankan Tim Intel Kejaksaan Tinggi Sumut. Foto: ANTARA/HO

jpnn.com, NIAS - SFH, tersangka tindak pidana korupsi pembangunan perumahan, Badan Rehabilitasi dan Rekonstruksi (BRR) Aceh-Nias tahun 2006, akhirnya ditangkap Tim Intelijen Kejatisu setelah 12 tahun buron.

SFH ditangkap di kebun sawit miliknya di Kecamatan Sosa, Kabupaten Padanglawas, Kamis (17/9).

Plh Kasi Penkum Kejatisu, Karya Graham mengatakan, tersangka SFH merupakan DPO Kejari Gunungsitoli, dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pelaksanaan pekerjaan pembangunan perumahan tipe 36.

“Sebanyak 58 unit lokasi di Desa Tulumbaho sekitarnya di Kecamatan Gido, Kabupaten Nias, pada BRR NAD-Nias tahun 2006 yang menimbulkan kerugian negara sebesar Rp454.476.400,” kata Karya Graham kepada wartawan, Jumat (18/9).

SFH merupakan mantan kuasa Direktur CV Harapan Insani dan sudah buron selama 12 tahun. Kata dia, pada saat dilakukan penangkapan, SFH tidak berada di rumahnya.

“Hanya istrinya yang bekerja sebagai PNS di Pemkab Palas dan anaknya yang berada di rumah. DPO berdasarkan penyelidikan tim, sedang berada di kebun sawit miliknya,” ujarnya.

Tim kemudian ke areal kebun sawit milik SFH tersebut, seluas 15 hektar yang baru dibelinya di Kecamatan Sosa, berjaraknya 25 km dari Kota Sibuhuan.

“Untuk mencapai lokasi kebun tersebut tidak mudah, tim menggunakan mobil khusus dan selanjutnya menggunakan kendaraan roda dua,” jelasnya.

Tim sebelumnya sudah tiga hari melakukan pengamatan, dan penggambaran terhadap aktivitas yang bersangkutan yang selalu berpindah-pindah. Tersangka, lanjutnya, merupakan subjek penyidikan telah melarikan diri sehingga menghambat proses tindak lanjut penyidikan perkara ini.

SFH, tersangka tindak pidana korupsi pembangunan perumahan, Badan Rehabilitasi dan Rekonstruksi (BRR) Aceh-Nias tahun 2006, akhirnya ditangkap Tim Intelijen Kejatisu setelah 12 tahun buron.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News