12 TKA asal Tiongkok Kerja di Kapal Keruk
jpnn.com - JPNN.com - Kantor Imigrasi Mataram, NTB, menindak 12 orang tenaga kerja asing (TKA) asal Tiongkok.
Para pekerja kapal keruk dermaga Labuhan Haji, Lombok Timur (Lotim ) ini diduga melakukan aktivitas kerja ilegal diluar izin yang mereka miliki.
Meski tak menahan orangnya, Imigrasi telah mengamankan 12 paspor TKA asal Tiongkok, berinisial, ZY, LP, XQ, LW, LZ, JL, LQ, ZZ, ZX, LQ, dan DX.
Kepala Kantor Imigrasi Mataram Romi Yudianto mengatakan para pekerja Tiongkok hanya mengantongi izin tinggal Kemudahan Khusus Keimigrasian (Dahsuskim) dengan izin tinggal batas perairan. ”Mereka cuma punya itu,” kata Romi, kemarin (3/1).
Romi menjelaskan, izin tinggal batas perairan memang memperbolehkan pekerja Tiongkok ini untuk bekerja, namun dalam wilayah yang terbatas.
Hanya boleh di perairan saja atau tetap berada di atas kapal.
Tetapi dalam perjalanannya, mereka terindikasi ikut bekerja dalam pemasangan pipa di daratan Pulau Lombok.
Informasi ini diperoleh petugas Imigrasi dari sejumlah masyarakat. Karena itu, petugas langsung melakukan pengecekan di lokasi.