12 TKA asal Tiongkok Kerja di Kapal Keruk
Saat berada di Dermaga Labuha Haji, petugas langsung mendatangi kapal Cai Jun I tempat 12 orang WNA Tiongkok bekerja.
Namun, saat ditanyakan dokumen-dokumen terkait aktivitas mereka di daratan Pulau Lombok, mereka tak mampu menunjukkannya.
”Ada dugaan ikut pekerjaan pemasangan pipa di darat, tapi dokumen itu tidak ada. Jadi kita amankan dulu paspor mereka,” beber Romi.
Lebih lanjut, bila 12 orang WNA Tiongkok tak mampu menunjukkan dokumen terkait, maka Imigrasi memastikan akan memberi sanksi. Kata Romi, jika terbukti menyalahgunakan izin tinggal, mereka bisa dipenjara selama lima tahun.
”Bisa juga kena sanksi administrasi berupa deportasi,” tegas dia.
Terkait kedatangan mereka ke Lombok, Romi mengatakan, 12 pekerja asal Tiongkok ini diketahui tibasekitar akhir November tahun lalu. Mereka tiba di Lombok dan bekerja untuk proyek pengerukan kolam labuh Dermaga Labuhan Haji.
Sementara ini, Imigrasi belum melakukan penahan terhadap pekerja Tiongkok. Pihak Imigrasi masih menunggu kelengkapan dokumen keimigrasian yang berkaitan dengan aktivitas mereka di daratan Pulau Lombok.(dit/r2)