Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

12 Tokoh Ikhwanul Muslimin Bakal Dihukum Mati, Termasuk Ulama Kondang dan Mantan Menteri

Selasa, 15 Juni 2021 – 18:48 WIB
12 Tokoh Ikhwanul Muslimin Bakal Dihukum Mati, Termasuk Ulama Kondang dan Mantan Menteri - JPNN.COM
Anggota Ikhwanul Muslimin melambaikan empat jari melambangkan dukungan bagi rekan-rekannya yang berada di pengadilan di pinggiran kota Kairo, Mesir. Foto: REUTERS/Amr Abdallah Dalsh) (REUTERS/Amr Abdallah Dalsh

jpnn.com, KAIRO - Pengadilan sipil tertinggi Mesir menguatkan hukuman mati untuk 12 tokoh senior Ikhwanul Muslimin atas demonstrasi berujung kerusuhan pada 2013 lalu, Senin (14/6).

Termasuk di antara para terdakwa adalah Abdul Rahman Al-Bar yang merupakan ulama terkemuka, Mohamed El-Beltagi, mantan anggota parlemen, dan Osama Yassin, mantan menteri.

Banyak tokoh Ikhwanul Muslimin telah dijatuhi hukuman mati terkait dengan kerusuhan yang pecah pascapenggulingan Presiden Mohamed Mursi pada 2013 lalu.

Namun, dalam beberapa perkara Pengadilan Kasasi memerintahkan persidangan diulang.

Kelompok hak asasi telah mencatat peningkatan tajam dalam jumlah eksekusi mati di Mesir. Amnesty International mencatat setidaknya 51 dilakukan sepanjang tahun ini.

"Alih-alih terus meningkatkan penggunaan hukuman mati menyusul vonis dalam pengadilan massal yang sangat tidak adil, pihak berwenang Mesir harus segera menetapkan moratorium resmi atas eksekusi," kata Amnesty dalam sebuah pernyataan.

Putusan pada Senin itu berkaitan dengan pengadilan massal ratusan tersangka yang dituduh melakukan pembunuhan dan hasutan kekerasan selama protes pro Ikhwanul Muslimin di alun-alun Rabaa al-Adawiya di Kairo dalam beberapa minggu setelah penggulingan Mursi.

Pada September 2018, pengadilan pidana Mesir menjatuhkan hukuman mati kepada 75 orang dan mengeluarkan hukuman penjara yang bervariasi untuk lebih dari 600 orang lainnya. Banyak terdakwa diadili secara in absentia (persidangan tanpa kehadiran terdakwa).

Pemerintah negara ini tidak segan-segan menggunakan hukuman mati dalam upayanya memberangus Ikhwanul Muslimin

Sumber Antara

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News