Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

1.226 PPPK Garut Akhirnya Terima Gaji Perdana, Lengkap Tunjangan, Dikontrak Panjang

Kamis, 01 Juli 2021 – 16:40 WIB
1.226 PPPK Garut Akhirnya Terima Gaji Perdana, Lengkap Tunjangan, Dikontrak Panjang - JPNN.COM
Rikrik Gunawan menerima NIP dan SK PPPK secara simbolis yang diserahkan bupati Garut. Foto: dokumentasi pribadi for JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Sebanyak 1.226 pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) Kabupaten Garut akhirnya menerima gaji dan tunjangan perdananya. Sejatinya dari 1.226 PPPK tersebut, sebanyak 300 orang sudah mendapatkan NIP dan SK per Januari 2021 yang diserahkan pada 12 Maret. 

Namun, menurut Rikrik Gunawan, sekretaris Forum PPPK Kabupaten Garut, atas nama solidaritas akhirnya 300 PPPK memilih dibayarkan gaji dan tunjangan pada 1 Juli 2021.

"Kami yang 300 orang sudah mendapatkan NIP dan SK sejak Maret. Bahkan kami sudah mau digaji terhitung Januari 2021, tetapi kami meminta untuk menerima bersama-sama kawan-kawan lainnya," kata Rikrik kepada JPNN.com, Kamis (1/7).

Demi kebersamaan, kata dia, 300 PPPK rela mengorbankan gaji 6 bulan ditambah THR dan tunjangan gaji ke-13. Bagi Rikrik dan kawan-kawannya, lebih baik tidak menerima bila masih banyak yang belum bisa dibayarkan gaji serta tunjangan.

"Namanya teman seperjuangan, harus sama-sama merasakan suka duka bersama," ucapnya.

Rikrik menceritakan bagaimana mereka bermusyawarah dengan para pejabat daerah untuk mencarikan solusi agar 1.244 PPPK ini bisa diangkat dan bukan hanya 300 orang. Sebab, mereka sudah lulus tes PPPK 2019.

Di sisi lain, kata Rikrik, Pemkab Garut tengah menghadapi masalah Covid-19 yang anggarannya sangat besar.

Atas dasar musyawarah mufakat, tambah Rikrik, akhirnya 1.244 PPPK diangkat semua. Dengan kesepakatan hak-hak PPPK dibayarkan per Juli. Artinya gaji Januari sampai Juni tidak dibayarkan. 

walaupun sudah diangkat sejak Maret 2021 tetapi PPPK garut baru hari ini menerima gaji dan tunjangan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA
X Close