12.763 Hektare Lahan Eks Tambang tak Direklamasi
Selasa, 14 Februari 2012 – 11:57 WIB
Ia menjelaskan, pemerintah kabupaten setempat sering mengaku kesulitan menindak pelsus tersebut, karena dua pelsus nakal ini mengantongi izin dari Kemenhub. Sehingga pemerintah kabupaten tidak memiliki wewenang untuk menindak.
“Kalau penjelasan dari pemerintah kabupaten, mereka katanya kesulitan karena izin langsung diberikan dari Kemenhub, makanya langsung kita laporkan ke Menhub,” tandasnya. (sip)
Kondisi Lahan Tambang di Kalsel