13 Lembaga Non Struktural Dihapus
39 Lembaga Lainnya DiabungRabu, 02 Desember 2009 – 21:05 WIB
Menyikapi permintaan itu, Sudi menyatakan bahwa UKP4 masih diperlukan untuk menambal kelemahan dalam pengawasan internal di sejumlah lembaga negara. Selain itu, pemerintah juga perlu alasan kuat untuk membubarkan UKP4, sehingga pembubaran tersebut tidak dinilai dalam nuansa politis. “Jangan terburu-buru tidak percaya pada UKP4. Mari beri dukungan moril, jangan sampai begitu kita bubarkan teriakannya sampai ke langit,” saran Mensesneg.
Daftar Lembaga Non Struktural Yang Digabung: Komisi Nasional Lanjut Usia, Komisi Perlindungan Anak Indonesia, Komisi Hukum Nasional, Komisi Pengawas Persaingan Usaha, Komisi Penangulangan AIDS Nasional, Dewan Pengembangan Kawasan Timur Indonesia, Dewan Gula Indonesia, Dewan Kelautan Indonesia, Dewan Penerbangan dan Antariksa Keuangan, Dewan Pembina Industri Strategi, Dewan Riset Nasional, Dewan Buku Nasional, Komite Nasional Keselamatan Transportasi, Juru Bicara Presiden, Dewan Pertimbangan Otonomi Daerah, Komite Akreditasi Nasional, Komisi Kepolisian Nasional, Staf Khusus Presiden, Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan, Komisi Kejaksaan RI, dan Badan Pengelola Dana Abadi Umat.
Sementara Daftar Lembaga Non Struktural Yang Dihapus: Komite Standar Untuk Satuan Ukuran, Komite Antar Departemen Bidang Kehutanan, Badan Pengembangan Kehidupan Bernegara, Badan Pembina BUMN, Badan Pertimbangan Kepegawaian, Badan Kebijaksanaan dan Pengendalian Pembangunan Perumahan dan Pemukiman Nasional, Dewan Koperasi Nasional, Komite Nasional Pengendalian Flu Burung dan Kesiapsiagaan Menghadapi Pandemi Influenza, Badan Pengembangan Pariwisata dan Kesenian, Badan Koordinasi Energi Nasional, Komite Kebijakan Percepatan Penyediaan Infrastruktur, Komite Privatisasi Perusahaaan Perseroan, dan Komite Independen Pengusutan Tindak Kekerasan di Aceh. (fas/JPNN)