13 Mantan Anggota DPRD Kota Kendari Segera Dieksekusi
Putusan MA Jilid II Korupsi DPRD Baru Dipublis PN KendariSabtu, 08 September 2012 – 01:26 WIB
Setelah dilakukan penyidikan, kejaksaan pun menuntut 22 anggota DPRD Kota Kendari periode 1999-2004 di PN Kendari. JPU menuntut mereka 7 tahun dan denda masing-masing sebesar Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan.
Sempat terjadi keributan saat pengajuan kasasi ke MA RI. Pasalnya, pihak PN Kendari kala itu menilai berkas kasasi yang dikirim ke MA RI telah hilang saat pengiriman dilakukan oleh PT Pos Indonesia Cabang Kendari. Usut-punya usut, tim MA RI pun turun melakukan investigasi dan PN Kendari diminta melakukan pengiriman ulang. Setelah 6 tahun kasus tersebut, akhirnya putusan MA RI turun dan hukuman yang diberikan pada para terdakwa makin tinggi.
Para legilastor Kota Kendari periode 1999-2004 tersebut dinyatakan terbukti melakukan korupsi secara bersama-sama. Semua anggota dewan mengajukan permintaan dana melakukan studi banding ke sejumlah kota/kabupaten di luar Sulawesi Tenggara namun ternyata fiktif. Para terdakwa tetap mengambil dana operasional uang surat perintah perjalanan dinas. Jumlahnya bervariasi dan bila ditotal mencapai Rp 5 miliar. Tindak korupsi juga dilakukan dengan cara menggelembungkan sejumlah pos anggaran dalam pos sekretariat DPRD Kota Kendari.