13 Mantan Anggota DPRD Kota Kendari Segera Dieksekusi
Putusan MA Jilid II Korupsi DPRD Baru Dipublis PN KendariSabtu, 08 September 2012 – 01:26 WIB
Memperbaiki Putusan Pengadilan Negeri Kendari tanggal 11 Oktober 2005, nomor 362/Pid.B/2004/PN.Kdi, sepanjang mengenai kualifikasi dan beratnya hukuman yang dijatuhkan. Sehingga amar putusan menyatakan para terdakwa tidak terbukti secara sah pada dakwaan primer, namun dinyatakan bersalah pada dakwaan subsider. Mereka divonis turut bersama-sama dalam melakukan tindak pidana korupsi. Hakim pun menjatuhkan pidana kurungan kepada para terdakwa selama dua tahun lamanya.
Mereka juga dijatuhi pidana denda sebesar Rp 50 juta dan jika tidak dibayar akan diganti dengan hukuman penjara selama 1 tahun. Hj.Siti Arfah Panudariama dan Ahmad H Hasan harus membayar uang pengganti sebesar Rp 58,8 juta atau memilih kurungan penjara selama 1 tahun 6 bulan. Sedang H. Hasan Batek, Hj Dewiyati Tamburaka, A. Yani Muluk, Lodewijk Sonaru, H. Asmarani Edy Sul, H Andi Ahmad, Thamrin Taherong, Haskar Hafid, Salahuddin, Abdul Kadir Samal dan
La Ode Rusli Rais BA harus membayar uang pengganti sebesar Rp 69,4 juta atau kurungan penjara selama dua tahun.