13 Pelaku Kejahatan Digulung
Selasa, 18 Februari 2020 – 20:58 WIB
"Atas perbuatannya para pelaku kami kenakan Pasal 363 dan 340 KUHP, dengan ancaman hukuman 7 dan 4 tahun kurungan penjara," katanya. (antara/jpnn)
"Atas perbuatannya para pelaku kami kenakan Pasal 363 dan 340 KUHP, dengan ancaman hukuman 7 dan 4 tahun kurungan penjara," katanya. (antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News