13 Pelaku Tawuran di Pasar Manggis Ditetapkan Jadi Tersangka
Rabu, 21 Juli 2021 – 21:22 WIB
"Dari tiga belas itu, tiga masih dalam kategori anak atau di bawah delapan belas tahun, sedangkan yang sepuluh sudah dewasa," tutur Akbar.
Baca Juga: Inilah Tampang Perampok Bank BRI Pagaralam, Tak Disangka, Ternyata
Atas perbuatan mereka, ketigabelas tersangka dijerat dengan Pasal 170 KUHP, 406 KUHP, dan 358 KUHP dengan hukuman di atas lima tahun penjara. (cr3/jpnn)