13 Tersangka Teroris Medan Diancam Hukuman Mati
Senin, 27 September 2010 – 16:28 WIB
Dalam sangkaan terorisme itu, mereka diduga melakukan permufakatan tindak pidana terorisme. Ini mengacu pada pasal 7, 9, 11 dan 13 dan atau pasal 15 Perppu No 1 tahun 2001 tentang Pemberantasan Terorisme yang telah ditetapkan menjadi Undang-Undang Nomor 15 tahun 2003 tentang Pidana Terorisme. Ancaman serangkaian dengan pasal ini (adalah) hukuman mati.
"Sementara dalam perampokan, mereka diduga menguasai senjata api dan amunisi dalam perampokan Bank CIMB (Niaga) Medan," tambah Untung. Pasal yang dikenakan itu adalah pasal 340 subsidair pasal 338 KUHP, atau Pasal 365 ayat (1) dan (3) junto pasal 55 ayat (1) ke satu KUHP. Selain itu, mereka juga dijerat (dengan) pasal 1 ayat ke (1) UU Darurat No 12 tahun 1951 tentang Kepemilikan Senjata Api.