1.312 Perusahaan Ajukan Penangguhan UMP
Senin, 07 Januari 2013 – 05:39 WIB
Majelis Pekerja Buruh Indonesia (MPBI) menyesalkan banyaknya perusahaan yang mengajukan penangguhan upah minimum. Apalagi permohonan penangguhan itu disertai ancaman akan memutus hubungan kerja pegawai. MPBI menilai ancaman itu hanya upaya Apindo dan pengusaha nakal menghindari pembayaran upah minimum tanpa harus diaudit kerugian keuangan perusahaan.
"Ini hanya akal-akalan pengusaha nakal. Kita akan buka posko pengaduan buruh di seluruh Indonesia untuk mengadvokasi mereka yang tidak mendapat upah minimum. Kami juga bakal mempidanakan perusahaan yang tidak mau membayat upah minimum atau mengajukan penangguhan tanpa alasan jelas," kata Said Iqbal, presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia yang tergabung dalam MPBI. (ken/ca)