14 Desember Bukan Hari Eksekusi Satinah
Jumat, 30 November 2012 – 18:14 WIB
“Namun pada 8 Februari 2011 lalu, berkat fasilitasi yang intens dari Gubernur Gaseem, tercapai pemaafan maupun damai dengan menyepakati diyat sebesar 500.000 RS (Rp 1,250 miliar) sebagai pengganti hukuman qishash,” terang Jumhur.
Selang beberapa waktu kemudian, keluarga korban kembali menaikkan besaran diyat menjadi 10 juta RS atau mencapai Rp25 miliar. Persoalan ini pun lantas melibatkan Satuan Tugas (Satgas) Penanganan WNI/TKI yang terancam hukuman mati di luar negeri yang dipimpin Maftuh Basyumi.
Satgas kemudian beberapa kali melakukan pertemuan dengan sejumlah pihak di Saudi pada 2011 untuk tujuan penurunan angka pembayaran diyat.