14 Hari di RI, WNA Bisa Beli Properti
Kamis, 07 Januari 2010 – 18:31 WIB
Sementara itu, anggota DPR RI, Enggartiasto Lukita juga memberikan dukungan atas usulan Suharso. Menurutnya, saat era perdagangan bebas berlaku, sektor properti Indonesia mau tidak mau harus membuka keran kepemilikan properti oleh orang asing. Dengan demikian Indonesia dapat bersaing dengan negara lain dan mampu meningkatkan pendapatan negara. ”Diperlukan sebuah aturan khusus untuk mengatur kepemilikan properti oleh orang asing. Dalam hal ini orang asing hanya boleh membeli properti dalam bentuk Rusun. Dalam satu tower setidaknya sekitar 49 persen boleh dimiliki oleh orang asing,” tandasnya. (esy/jpnn)