"Pelaku dapat dijerat pasal 82 Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dan dilapis pasal 292 KUHP tentang pencabulan," terang Kanit Reskrim Polsek Limapuluh, Iptu Galih Wisnu Pradipta. Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara. (rul/sam/jpnn)
PEKANBARU - Seorang duda, ST (43), punya kebiasaan menyalurkan hasrat birahinya dengan oral seks terhadap remaja. Warga Jalan Tanjung Batu, Kelurahan