14 Ribu PNS Belum Terima Gaji ke -13, Jadi Kapan?
Dari surat itu, gubernur tidak merevisi perubahan APBD yang disodorkan pemkot.
''Titik komanya saja lho tidak diubah,'' ujarnya. Artinya, gaji ke-13 tahun ini sebenarnya telah dianggarkan pada 2017. Jumlahnya Rp 58 miliar. Jadi, tidak ada alasan lagi untuk menunda pencairan.
Desakan agar gaji ke-13 segera direvisi juga disampaikan anggota banggar Reni Astuti. Dia berharap pemkot tidak mencari-cari alasan lagi untuk pencairan anggaran itu.
Pemkot harus melihat bahwa semua PNS yang bekerja di lingkungannya punya hak atas gaji itu.
Sekretaris Daerah (Sekda) Surabaya Hendro Gunawan membenarkan bahwa gaji ke-13 sudah dianggarkan.
Namun, saat ditanya soal pencairannya, dia menjawab singkat. ''Ini tunggu pembahasan di dewan,'' ujarnya sebelum rapat dimulai kepada Jawa Pos.
Jawa Pos mengonfirmasi ulang pembahasan itu setelah rapat melalui pesan WhatsApp. Namun, hingga berita ini diturunkan, Hendro belum memberikan jawaban.
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Pajak Daerah (BPKPD) Kota Surabaya Yusron Sumartono mengatakan, pencairan menunggu jawaban evaluasi gubernur disampaikan dan diterima.