148 CPMI NTB Belum Bisa OPP, Kepala BP2MI: Semua Hanya Patuh pada UU
“Karena apa, yang dikeluarkan oleh pihak kedubes Malaysia itu bukan visa kerja, kecuali visa rujukan. Jadi, seseorang yang kemarin akan berangkat itu dikasih visa rujukan oleh kedubes Malaysia yang nanti visa kerjanya akan dikeluarkan di Malaysia,” ujarnya.
Benny menyambung, dalam pandangan BP2MI, hal ini tentu bertentangan dengan undang-undang.
“Bahkan kami juga dari berbagai kasus banyaknya dan maraknya penempatan ilegal ke negara-negara luar, kalau ini terus berlangsung dan kita tolerir, maka akan banyak orang Indonesia yang tidak memperdulikan mereka berangkat ke luar negeri dengan mengantongi visa kerja.
Toh urusan bekerja nanti akan dilegalkan oleh negara masing-masing di sana, misalnya melalui jaringan mereka dan sebagainya,” pungkas Benny.
Atas hal tersebut, Benny menyatakan bahwa akan segera melaksanakan OPP terhadap 125 CPMI yang memenuhi syarat. Namun terkait dapat terbang atau tidaknya para CPMI, ia menegaskan hal tersebut bukan menjadi domain BP2MI, melainkan instansi lain.(fri/jpnn)