15 Anggota DPRD Kukar Diberhentikan
Unsur Pimpinan Kosong, Rapat Paripurna DibatalkanJumat, 10 Juni 2011 – 12:13 WIB
"Karena kami diangkat melalui SK Gubernur dan juga diberhentikan dengan SK Gubernur. Bukan ketika ditetapkan sebagai terdakwa langsung berhenti," katanya, dua hari lalu.
Namun keluarnya surat ini mengubah semuanya. Posisi 15 anggota DPRD kosong. Dari 45 anggota DPRD Kukar periode 2009-2014 kini tersisa 30 orang. Imbasnya, rapat paripurna DPRD dengan agenda revisi Peratuan Daerah (Perda) PDAM dan Perusda Kelistrikan Sumber Daya Energi (KSDE) batal, demikian pula rapat Badan Musyawarah (banmus). Karena, dalam surat tersebut juga dinyatakan anggota DPRD dari partai yang berbeda ini dibebaskan dari tugas-tugas kedewanan dan tidak dapat diberikan biaya perjalanan dinas.
Ketua DPRD nonaktif Salehuddin didampingi rekan-rekannya, Mus Mulyadi, Abu Bakar Has, Suriadi dalam konferensi pers di gedung DPRD kemarin mengatakan, surat tembusan itu baru diketahui Rabu (8/6 ) sore.