15 Anggota DPRD Kukar Segera Disidang
Senin, 23 Mei 2011 – 14:36 WIB
Lebih jauh dijelaskan, personel hakim di Pengadilan Tipikor berjumlah 10 orang. Empat di antaranya merupakan hakim ed hoc (hakim non-karier), kemudian 4 hakim karier yang direkrut dari PN Samarinda dan PN Balikpapan. Sedangkan 2 hakim lainnya dari struktural, yakni Suharjono selaku ketua Pengadilan Tipikor dan Hery Supryono yang merupakan wakil ketua Pengadilan Tipikor merangkap wakil ketua PN Samarinda.
“Untuk panitera juga diambil dari PN yang tentu memiliki kapasitas memadai untuk urusan tipikor,” jelasnya.
Ia tak memungkiri, di awal beroperasi tentu tidak lepas dari keterbatasan. Terutama dalam hal personel. Misal untuk hakim ad hoc, sedianya lengkap dengan berbagai latar belakang disiplin ilmu hukum. Ada yang menguasai hukum perbankan, menguasai hukum pertambangan, kehutanan, dan lainnya.
Sementara 4 hakim ad hoc yang tersedia saat ini, baru terdiri dari beberapa latar belakang keahlian. Yaitu, dari hukum perbankan dan kehutanan. “Ternyata tidak mudah merekrut hakim ad hoc. Beberapa orang dari Kaltim melamar jadi hakim ad hoc, namun tidak ada yang lulus. Sehingga hakim-hakim ad hoc di Pengadilan Tipikor ini, semuanya dari luar,” kata Suharjono.