15 Koruptor, Bebas Merdeka
Selasa, 22 November 2011 – 08:53 WIB
SAMARINDA-Sidang lanjutan dugaan korupsi dana operasional DPRD Kutai Kartanegara (Kukar) terhadap anggota dewan nonaktif, kembali memvonis onslag van recht vervolging (bebas dari segala tuntutan hukum) satu terdakwa. Artinya semua terdakwa -- 15 orang, sudah resmi diputus bebas. Sidang kemarin menghadirkan Marwan, yang pada sidang sebelumnya tak datang karena menunaikan ibadah haji. Mengenakan pakaian batik cokelat bermotif bunga, Marwan tenang mengahadapi putusan sidang yang dipimpin I Gede Suwarsana. Dalam amar putusan, mejelis hakim tidak melihat adanya tindakan pidana yang dilakukan para terdakwa. "Tidak ada unsur pelanggaran pidana dalam perbuatan terdakwa," bunyi putusan hakim.
Putusan bebas terhadap Marwan ini sudah diprediksi, dengan berkaca pada putusan 14 terdakwa sebelumnya yang divonis bebas. Mendengar putusan hakim itu, tardawa pun sumringah.
"Saya bersyukur, bahwa pengadilan masih layak untuk tempat mencari keadilan. Intinya saya puas terhadap putusan yang diberikan pada kami semua. Majelis pun sudah memberikan keputusan yang terbaik," katanya, tersenyum.
SAMARINDA-Sidang lanjutan dugaan korupsi dana operasional DPRD Kutai Kartanegara (Kukar) terhadap anggota dewan nonaktif, kembali memvonis onslag
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
JPNN VIDEO
-
Timnas Indonesia Akan Hadapi Tim Bahrain di Kualifikasi Piala Dunia 2026
-
AHY Dikabarkan akan Jadi Menko, Jubir Demokrat: Alhamdulillah, Bila Itu Benar
-
Pram-Doel Janjikan 15 Golongan ini Bisa Naik Transjabodetabek Gratis
-
AHY Resmi Dapat Gelar Doktor, SBY: Saya Tidak Cawe-Cawe
-
Dharma Pongrekun - Kun Wardana Janji Beri Keringanan Pajak untuk Pelaku Usaha Jakarta
BERITA LAINNYA
- Humaniora
Pengamat Tanggapi Pertemuan Antara Jokowi dan Prabowo, Simak
Rabu, 09 Oktober 2024 – 22:53 WIB - Kesehatan
Dukung World Mental Health Day 2024, Modena Luncurkan Inisiatif Mental Wellness
Rabu, 09 Oktober 2024 – 22:42 WIB - Hukum
MUI Sebut Perlu Pendekatan Spiritual & Struktural untuk Berantas Judi Online
Rabu, 09 Oktober 2024 – 22:03 WIB - Hukum
Tindak Pidana Ideologi Negara dalam KUHP Harus Diatur Lebih Lanjut
Rabu, 09 Oktober 2024 – 21:57 WIB
BERITA TERPOPULER
- Sepak Bola
Ungkapan Hati Eliano Reijnders Seusai Berlatih dengan Timnas Indonesia
Rabu, 09 Oktober 2024 – 19:16 WIB - Riau
Jubir: Muflihun Keberatan Namanya Disebut Terkait Penyitaan Barang Branded dalam Kasus SPPD Fiktif
Rabu, 09 Oktober 2024 – 18:44 WIB - Hukum
KPK Cegah Gubernur Kalimantan Selatan Sahbirin Noor Bepergian ke Luar Negeri
Rabu, 09 Oktober 2024 – 18:15 WIB - Sport
Talajic Anggap Enteng Indonesia? Bukan Pilihan, Bahrain Fokus Kontra Arab Saudi
Rabu, 09 Oktober 2024 – 19:50 WIB - Kriminal
Otak Pelaku Pemerkosaan & Pembunuhan Siswi SMP di Kuburan Cina Palembang Dituntut Mati
Rabu, 09 Oktober 2024 – 18:48 WIB