15 Koruptor, Bebas Merdeka
Selasa, 22 November 2011 – 08:53 WIB
Hal tersebut seperti diatur dalam dakwaan subsider, Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 jo Pasal 64 KUHP.
Sebelumnya, JPU dari Kejari Tenggarong menuntut mereka dengan hukuman pidana masing-masing 1 tahun 6 bulan, denda Rp 50 juta subsider 3 bulan kurungan. Selain itu, para terdakwa juga dituntut membayar sisa kerugian keuangan negara yang belum dikembalikan ke kas daerah, yang besarnya bervarisi antara Rp 900 ribu sampai Rp 4,5 juta.
Berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Kaltim, kerugian negara timbul dari adanya pembayaran ganda kegiatan pimpinan dan anggota DPRD Kukar tahun 2005." Rata-rata anggota DPRD Kukar waktu itu didakwa menerima pembayaran ganda (uang saku dan transportasi) sebesar Rp 75 juta. Sehingga total kerugian dalam kasus ini mencapai sekitar Rp 2,67 miliar.