Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

15 Parpol Uji Materi SK Penetapan Parpol

Selasa, 15 Januari 2013 – 06:28 WIB
15 Parpol Uji Materi SK Penetapan Parpol - JPNN.COM
Menurut Suhardi, norma yang diuji adalah keputusan KPU tentang penetapan parpol, yang diduga melanggar asas-asas pembentukan dan menimbulkan ketidakpastian hukum yang adil (fair legal uncertainty). Keputusan KPU juga melahirkan hukum yang menimbulkan kekacauan di masyarakat.

"Keputusan KPU juga bertentangan dengan pasal 5 UU 12/2011 tentang Pembentukan Perundang-undangan yang menyatakan, "Dalam membentuk peraturan perundang-undangan, harus dilakukan berdasar pada asas pembentukan peraturan perundang-undangan yang baik"," jelasnya.

Atas pertimbangan tersebut, 15 parpol itu memohon MA mengabulkan seluruh permohonan. "Kami meminta MA segera memerintah KPU mencabut keputusan tersebut," harapnya.

Adapun 15 parpol yang mengajukan uji materi ke MA adalah PDP, PKPI, PKNU, PDS, Partai Pengusaha dan Pekerja Indonesia (PPPI), Partai SRI, Partai Peduli Rakyat Nasional (PPRN), PKBIB, Partai Persatuan Nasional (PPN), PKPB, Partai Republik, Partai Nasional Republik (Nasrep), PBB, Partai Kedaulatan, serta Partai Buruh.

JAKARTA - Janji sejumlah partai politik (parpol) yang gagal lolos untuk mengajukan uji materi ke Mahkamah Agung (MA) akhirnya terbukti. Sebanyak

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close