15 Parpol Uji Materi SK Penetapan Parpol
Selasa, 15 Januari 2013 – 06:28 WIB
Said menerangkan, salah satu yang bisa dilakukan pengujian adalah PKPU 8/2012 sebagaimana telah diubah terakhir dengan PKPU 14/2012 tentang aturan verifikasi yang tidak mengatur kewajiban bagi KPUD untuk memverifikasi secara faktual kepengurusan di tingkat kecamatan. "Itu kan jelas pelanggaran terhadap undang-undang," tandasnya.
Tapi, lanjut Said, sah-sah saja jika yang ingin diuji adalah keputusan KPU tentang penetapan peserta pemilu. Mungkin parpol ingin mengajukan konstruksi bahwa keputusan dan peraturan punya kedudukan yang kira-kira setara, yaitu sama-sama produk hukum yang berada setingkat di bawah UU.
"Meski begitu, ada juga kemungkinan uji materi SK itu ditolak MA. Boleh jadi MA beralasan, kalau SK, itu mestinya diselesaikan melalui proses sengketa yang bermula di Bawaslu," jelasnya. (bay/c9/agm)