1,5 Ton Ganja Disimpan di Karung Jengkol
Sabu-Sabu Rp12 Miliar Turut DiamankanSelasa, 25 Oktober 2011 – 09:48 WIB
Selang beberapa jam kemudian, pukul 03.00, Senin (24/10), petugas SI dan KSKP Bakauheni kembali berhasil menggagalkan upaya pengiriman narkoba jenis sabu-sabu (SS) seberat 6 kg. Narkotika golongan I jenis SS yang dikemas dalam 6 paket itu ditaksir senilai Rp12 Milyar. Selain mengamankan barang bukti, polisi juga mengamankan dua tersangka warga negara Malaysia yakni M. Mukhlys (20) dan Amir Smyar (20).
Untuk mengelabuhi petugas di Bakauheni, pelaku menyimpan paketan sabu-sabu tersebut kedalam tabung paralon yang dikemas sedemikian rupa dan dimasukkan kedalam tas rangsel warna hitam. Bahkan, agar terhindari dari pemeriksaan petugas di pos SI, kedua tersangka menumpang kendaraan umum lokal travel Karona jurusan Rajabasa-Bakauheni nopol BE 2024 AJ. Namun berkat kejelian petugas modus yang digunakan tersangka warga Malaysia itu berhasil digagalkan.
Hasil pemeriksaan petugas, kedua tersangka warga Malaysia itu berangkat dari negaranya menuju Riau pada 21 Oktober lalu. Kedua tersangka itu menginap di sebuah hotel di Riau atas perintah Joe (DPO) yang terus menghubungi kedua tersangka melalui telepon. Bahkan atas perintah Joe (DPO), kedua tersangka diminta untuk menumpang bus umum dari Riau menuju Bandarlampung. Tiba di Bandarlampung, kedua tersangka diminta oleh Joe untuk mengganti mobil dengan menumpangi travel lokal Rajabasa-Bakauheni agar terhindari dari pemeriksaan tim SI.