1,5 Ton Ganja Disimpan di Karung Jengkol
Sabu-Sabu Rp12 Miliar Turut DiamankanSelasa, 25 Oktober 2011 – 09:48 WIB
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua tersangka akan di kenakan pasal 111 ayat 2, pasal 114 ayat 2, pasal 115 ayat 2 dan pasal 132 ayat 2 dengan ancaman hukuman 5-20 tahun penjara dengan denda minilam Rp8 miliyar.
Sementara kedua tersangka mengaku tidak mengetahui jika mobil yang dibawanya itu berisi paketan ganja. Mereka mengaku hanya diminta mengantarkan barang dalam mobil hingga Merak.
’’Saya di telepon oleh Efendi untuk membawa mobil sampai ke Merak. Setelah sampai di sana (Merak), mobil itu akan dijemput oleh seseorang bernama Nasir yang belum saya kenal,’’ kata kedua tersangka.