154 Kebijakan Diskriminatif, Komnas Perempuan Prihatin
Senin, 23 Maret 2009 – 18:49 WIB
"Kalau ada perda, paling hanya mengurusi masalah pajak dan restribusi saja. Permasalahannya ada di sini. Waktu itu memang pernah diusulkan di DPR, soal perlu dibentuknya orang-orang yang khusus mengurusi perda saja, tetapi mandeg sampai sekarang," imbuhnya.
Namun saat ini, Mahfud pun menjelaskan, pemerintah sudah tidak seperti pemerintahan terdahulu. Pemerintah menurutnya, sudah tidak lagi sewenang-wenang dalam kekuasaan, dan sudah berusaha mendorong (peraturan-peraturan yang baik) itu. Hanya saja, responnya yang masih lambat karena butuh pembelajaran.
Namun, terkait hal tersebut menurut Mahfud, Mahkamah Konstitusi berencana tidak akan melakukan "tebang-pilih" dalam menangani kasus-kasus konstitusi. "Secara linier, mulai dari perpres sampai perdes (peraturan desa), kita akan uji peraturan perundang-undangannya. Dalam pembentukan perdes misalnya, 'kan harus ada perpres. Jadi idenya ada di bawah presiden langsung, atau bisa juga oleh menteri-menterinya," tambahnya. (rie/JPNN)