"Bagi kantor yang melayani publik harus tetap masuk seperti biasa. Tapi bukan berarti hak cuti bersama mereka tidak ada. Hak cuti bersama mereka akan tetap diperhitungkan di hari lainnya," pungkasnya. (esy/jpnn)
JAKARTA - Lagi-lagi libur panjang. Berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri yaitu Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan