16 Negara Berdiri Bersama Indonesia Melawan UU Deforestasi Eropa
Mereka juga meminta Uni Eropa mencegah dampak negatif UU Anti Deforestasi terhadap rantai pasok pertanian di negara-negara produsen dan menghindari disrupsi perdagangan dan beban administrasi yang berlebihan terkait syarat geolokasi dan keterlacakan, sertifikasi, serta prosedur kepabeanan.
Mereka juga menyebut pendekatan one-size-fits-all yang diterapkan Uni Eropa pada model uji tuntas dan keterlacakan akan membebani negara pengekspor dan pengimpor serta akan meningkatkan kemiskinan, pengalihan sumber daya dan menghambat pencapaian Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (SDGs).
Sebelumnya Indonesia, Malaysia dan Uni Eropa telah membentuk gugus tugas bersama untuk UU itu sebagai tindak lanjut Misi Bersama Indonesia dan Malaysia ke Brussel pada 30-31 Mei dan tindak lanjut kunjungan pejabat Komisi Eropa ke Indonesia dan Malaysia pada 26-28 Juni. (ant/dil/jpnn)