16 Negara Berdiri Bersama Indonesia Melawan UU Deforestasi Eropa
jpnn.com, JAKARTA - Tujuh belas negara, termasuk Indonesia, menyampaikan Surat Bersama kedua kepada para pemimpin Uni Eropa mengenai keprihatinan atas pemberlakuan Undang-Undang Anti Deforestasi.
Surat itu ditandatangani duta besar ke-17 negara, yakni Indonesia, Brazil, Argentina, Bolivia, Ekuador, Ghana, Guatemala, Honduras, Kolombia, Malaysia, Meksiko, Nigeria, Pantai Gading, Paraguay, Peru, Thailand, dan Republik Dominika, di KBRI Brussel pada Kamis (7/9).
Surat Bersama yang diinisiasi Indonesia dan Brazil tersebut bertujuan menyampaikan keprihatinan bersama negara-negara produsen atas Undang-Undang Anti Deforestasi yang diterapkan Uni Eropa pada 29 Juni 2023.
Undang-undang itu dianggap belum mempertimbangkan kemampuan dan kondisi lokal, produk legislasi nasional, mekanisme sertifikasi, upaya-upaya mencegah deforestasi, dan komitmen multilateral dari negara-negara produsen komoditas, termasuk prinsip tanggung jawab bersama dengan bobot berbeda.
Berdasarkan keterangan laman Kementerian Luar Negeri RI, Jumat, UU itu diskriminatif dan menghukum serta berpotensi melanggar ketentuan Organisasi Perdagangan Dunia (WTO).
Ke-17 negara meminta Uni Erooa memperhatikan kepentingan negara produsen saat menyusun aturan pelaksanaan undang-undang tersebut.
Negara produsen mendorong Uni Eropa lebih melibatkan negara-negara produsen komoditas terdampak dalam memformulasikan aturan dan panduan pelaksanaan UU Anti Deforestasi, yang mencakup rezim kepatuhan dan uji tuntas yang spesifik untuk setiap komoditas dan produk yang dihasilkan petani kecil di negara-negara produsen komoditas.
Indonesia cs mendesak Uni Eropa lebih melibatkan negara-negara produsen komoditas dalam dialog yang substantif dan terbuka, menghargai upaya negara-negara produsen komoditas dalam meningkatkan taraf kehidupan masyarakatnya melalui pembangunan berkelanjutan di tengah tantangan keterbatasan akses pendanaan, teknologi dan bantuan pelatihan teknis.