16 Pabrik Sawit Melanggar Izin
Kamis, 02 Mei 2013 – 10:56 WIB
Lanjut Ricky, bahwa selama ini pihaknya tidak bisa berbuat banyak. Sebab pihaknya hanya sebatas pengawasan dan pengontrol. Namun jika ditemukan masih juga menyalahi aturan maka itu harus dieksikusi atau ditindak. Artinya pabrik atau perusahaan belum bisa beroperasi.
‘’Untuk penertiban kami akan berlakukan kalau revisi dari permentan No 26 tahun 2007 sudah keluar. Sehingga jika sudah jangka waktu dua tahun belum juga ada kebun inti dan tidak ada kerja sama dengan masyarakat maka itu akan dikaji izinnya secara tegas. Pihaknya juga meminta agar daerah juga seharusnya sebelum mengeluarkan izin itu harus dikaji dulu kelengkapan persyaratannya. Sehingga tidak menimbulkan persoalan di kemudian harinya,’’ kata Ricky.(che)