16 PNS Terciduk Dukung Paslon di Pilkada
Kamis, 25 Januari 2018 – 06:59 WIB
Amin menuturkan, untuk ASN Tuban pekan ini akan dipanggil Panwaslu untuk proses klarifikasi.
"Yang harus diperhatikan dan diingat oleh ASN maupun PNS adalah dituntut netralitasnya. Tidak hanya dibatasi saat dinas, bahkan diluar dinas pun, baik itu di rumah tetap harus netral, sehingga tidak diperbolehkan terlibat dalam aksi dukung-mendukung atau ikut serta dalam kegiatan calon dan itu jelas ada dalam aturan," tambahnya.
Bawaslu Jatim meminta pemerintah daerah seluruh kabupaten/kota di Jatim untuk meningkatkan netralitas ASN di daerahnya.(end/jpnn)