Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

16 PNS Terciduk Dukung Paslon di Pilkada

Kamis, 25 Januari 2018 – 06:59 WIB
16 PNS Terciduk Dukung Paslon di Pilkada - JPNN.COM
Tempat pemungutan suara pada Pilkada 2017. Foto/ilustrasi: dokumen JPNN.Com

jpnn.com, SURABAYA - Bawaslu Jatim mendapati 16 pegawai negeri dari beberapa daerahd ikut dalam kegiatan yang berhubungan dengan pilkada.

Di antaranya deklarasi dukungan calon tertentu, hingga mengantarkan calon mendaftar ke KPU.

Padahal dalam aturan, yakni Pasal 4 angka 15 Peraturan Pemerintah (PP) no 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil sudah jelas mengatur larangan keterlibatan PNS/ASN.

"Pejabat pemerintah, termasuk kepala desa dilarang melibatkan diri dalam proses kegiatan paslon, baik sebelum ditetapkan maupun sesudah ditetapkan," ujar Muhammad Amin, Ketua Bawaslu Jatim.

Amin menjabarkan, dari 16 ASN, 3 di antaranya di Bangkalan, yakni 2 guru PNS dan 1 ajudan yang didapati mengantarkan salah satu paslon mendaftar di KPU.

Kemudian sebanyak 12 kepala desa di Ponorogo dalam kegiatan yang digelar Paguyuban Kepala Desa berinisiatif mendukung salah satu cagub, yakni Gus Ipul.

Kemudian 1 orang ASN, yakni Kepala Seksi Pendidikan Madrasah (Kasipenma) Kemenag Tuban yang berfoto selfie bersama paslon Gus Ipul-Puti dengan lokasi kejadian di Bangkalan saat sedang ziarah di Makam Ra Cholil.

Amin menegaskan, dari 3 temuan itu, 2 temuan sudah dipanggil oleh Panwaslu, yakni Bangkalan dan Ponorogo. Keduanya membenarkan hal itu.
"Posisi Panwaslu terkait hasil klarifikasi hanya sebatas memberikan rekomendasi ke pejabat berwenang dan yang memberikan sanksi adalah pejabat terkait. Sanksinya mulai dari sedang, yakni surat teguran, bahkan bisa sampai penundaan kenaikan pangkat hingga pemberhentian," tegas Amin.

Ada PNS yang tepergok mengantarkan salah satu paslon mendaftar di KPU untuk Pilkada Jatim.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close