Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

BKN Ingatkan PPK Tidak Melindungi ASN Pelanggar Netralitas, SK Bisa Dicabut!

Selasa, 06 Februari 2024 – 21:16 WIB
BKN Ingatkan PPK Tidak Melindungi ASN Pelanggar Netralitas, SK Bisa Dicabut! - JPNN.COM
Plt Kepala BKN Haryomo Dwi Putranto (kanan) meminta seluruh aparatur sipil negara (ASN), baik PNS maupun PPPK untuk menjaga netralitas. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Badan Kepegawaian Negara (BKN) meminta seluruh aparatur sipil negara (ASN), baik PNS maupun PPPK untuk menjaga netralitas.

Pejabat pembina kepegawaian (PPK) pun diminta tegas dalam menjatuhkan sanksi bagi ASN yang tidak netral.

Plt. Kepala BKN Haryomo Dwi Putranto mengatakan penanganan dugaan pelanggaran netralitas ASN diproses secara terintegrasi oleh 5 kementerian/lembaga yang tergabung dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai ASN dalam Penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan yang telah ditetapkan pada September 2022 lalu. 

"Kelima kementerian/lembaga menangani dugaan pelanggaran netralitas ASN secara nasional melalui satu sistem bersama melalui Sistem Berbagi Terintegrasi (SBT)," kata Haryomo dalam rapat koordinasi pengawasan dan pengendalian, Selasa (6/2). 

SBT sendiri merupakan sistem penanganan bersama yang diinisiasi BKN selaku bagian dari Satgas Netralitas ASN. Hal ini terkait dengan kencederungan penjatuhan disiplin terkait dugaan pelanggaran netralitas pada musim Pemilu dan Pemilihan.

BKN menilai potensi tersebut berpeluang terjadi lantaran hasil temuan Kedeputian Bidang Pengawasan dan Pengendalian BKN soal kasus disiplin PNS yang berkaitan dengan ketentuan netralitas kerap marak terjadi jelang kontestasi politik.

Haryomo menyebutkan bahwa SBT merupakan kolaborasi pengelolaan data terintegrasi sebagai tindak lanjut Penandatanganan Keputusan Bersama antara BKN dengan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB), Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sesuai kewenangannya masing-masing. 

Tujuannya untuk memenuhi prinsip Keputusan Bersama kelima instansi tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai ASN dalam penyelenggaraan pemilihan umum yang objektif, transparan, akuntabel, terintegrasi dan memenuhi persamaan data hasil penanganan pelanggaran.

BKN ingatkan PPK tidak melindungi ASN yang melanggar netralitas, SK bisa dicabut!

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News