16 Saksi Diperiksa Terkait Kasus Investasi Bodong UYM
jpnn.com, JAKARTA - Polda Jawa Timur telah memeriksa 16 saksi terkait perkara dugaan tindak pidana penipuan yang dilakukan Jaman Nurchotib Mansur alias Ustaz Yusuf Mansur (UYM).
Setelah menaikkan status perkara dari penyelidikan menjadi penyidikan, kasus yang dilaporkan Darso Arief Bakuama bersama sejumlah pelapor lain itu segera memasuki tahap gelar perkara.
Hal tersebut dibenarkan kuasa hukum pelapor, Rahmat K.Siregar, SH yang selama ini mendampingi Darso Arief Bakuama sebagai pelapor.
Hal itu seperti tertuang pada surat Nomor :B/1480/ SP2HP-3/IX/2017/Ditreskrimum, tertanggal 7 September 2017, tentang Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) Ke-3.
“Penyidik juga telah mengumpulkan bukti-bukti yang berkaitan dengan perkara. Selain akan melakukan gelar perkara, penyidik akan menindak lanjuti hasil dari geIar perkara tersebut,” papar Rahmat saat dihubungi awak media, Rabu (20/9).
Dengan kata lain menurut Rahmat K.Siregar, SH, Polda Jawa Timur juga telah mengumpulkan bukti-bukti yang berkaitan dengan perkara yang klien kami laporkan mewakili beberapa korban Invetasi Condotel Moya Vidi di Yogyakarta.
“Oleh karenanya, dalam gelar perkara nanti, kami berharap polisi bisa segera menentukan siapa yang menjadi tersangkanya," tegasnya.
Seperti diketahui, Darso Arief Bakuama telah melaporkan Ustadz Yusuf Mansur (UYM) terkait dugaan tindak pidana Penipuan (Pasal 378 KUHP) dan Penggelapan (Pasal 372 KUHP) dengan surat laporan LPB/742/VI/2017/UM/JATIM tanggal 15 Juni 2017.