Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

16 Syarat Warga DKI Jakarta Boleh Isolasi Mandiri di Rumah

Jumat, 02 Oktober 2020 – 05:07 WIB
16 Syarat Warga DKI Jakarta Boleh Isolasi Mandiri di Rumah - JPNN.COM
Ilustrasi swab test COVID-19. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan membuat keputusan terbaru terkait penanganan pandemi COVID-19.

Anies Baswedan memperbolehkan warga DKI Jakarta melakukan isolasi mandiri di rumah dengan 16 persyaratan, meski sebelumnya sempat berwacana untuk mengharuskan isolasi secara terpusat dan terkendali di fasilitas pemerintah.

Ke-16 syarat menjalani isolasi mandiri di rumah itu, tercantum dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) DKI Jakarta Nomor 980 Tahun 2020 tentang Prosedur Pengelolaan Isolasi Terkendali Dalam Rangka Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) yang ditetapkan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan pada 22 September 2020.

Kepala Dinas Kesehatan DKI Jakarta Widyastuti mengatakan masyarakat saat ini dapat menggunakan fasilitas berupa rumah pribadi untuk isolasi mandiri.

Namun petugas kesehatan akan melakukan koordinasi dengan gugus tugas setempat seperti lurah dan camat untuk melakukan penilaian kelayakan sesuai dengan prosedur pelaksanaan isolasi terkendali.

"Bila kelayakan tempat isolasi tidak memadai, sedangkan untuk individu atau masyarakat tidak bersedia dirujuk ke lokasi isolasi terkendali, maka petugas kesehatan bakal menginformasikan kepada gugus tugas. Nanti, petugas akan melakukan penjemputan paksa bersama satpol PP, kepolisian, TNI, dan unsur terkait," kata Widyastuti dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (1/9).

Menurutnya, masyarakat yang ingin melakukan isolasi diri di rumah dapat dilakukan apabila telah memenuhi penilaian kelayakan oleh gugus tugas setempat dan petugas kesehatan. Setelah ditetapkan, masyarakat harus menjalani isolasi mandiri dengan mematuhi protokol kesehatan.

Petugas kesehatan akan memantau secara berkala jika kondisi memburuk, maka harus dirujuk ke fasilitas kesehatan untuk penanganan lebih lanjut.

Berikut ini 16 syarat warga DKI Jakarta boleh melakukan isolasi mandiri di rumah, berdasar Keputusan Gubernur Anies Baswedan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA
X Close