160 Pasangan Ikut Program Cerai Massal
Ketua Pengadilan Negeri (PN) Sangihe Zaka Talpatty mengungkapkan, memang ada sejumlah kendala dari cerai massal itu.
"Salah satunya ada pasangan yang akan bercerai sudah tidak tahu keberadaan masing-masing. Namun kami sudah mencoba untuk menyurat ke alamat orangtua. Tinggal menunggu bagaimana respon mereka," bebernya.
Tokoh agama turut merespon cerai massal ini. Ketua Jemaat Gereja Masehi Injili Sangihe Talaud (GMIST) Sion Kolongan Beha, Pendeta AI Tatengkeng mengatakan, perceraian tergantung dari pribadi kedua insan.
Menurutnya, jika pasangan sudah bulat ingin bercerai tidak bisa dilarang. "Saya rasa juga meski gereja sudah keluarkan surat nikah dan Dukcapil mengeluarkan akta nikah, namun jika pribadi kedua suami isteri sudah tidak sejalan dan punya keinginan berpisah, itu merupakan hak yang tidak bisa dihalangi. Namun tetap dicari jalan keluar. Dengan diberikan pencerahan terlebih dahulu. Siapa tahu masih bisa disatukan lagi," katanya.
Di tempat lain, Ketua Badan Pekerja Majelis Sinode (BPMS) Gereja Masehi Injili Minahasa (GMIM) Pendeta HWB Sumakul mengatakan, perceraian salah satu disebabkan karena perselingkuhan. Ini juga akibat makin bebasnya pergaulan.
“Hal ini menyebabkan hubungan suami istri tidak sakral lagi. Iman tidak kuat yang menyebabkan keluarga bisa hancur,” ujar Pdt Sumakul.
Diingatkan, agama harus menekankan setiap pasangan mampu menjaga keutuhan keluarga. “Tokoh agama pun harus memberikan teladan dan mengingatkan pada jemaat dengan memberi contoh dalam membina rumah tangga,” tandas Sumakul.
Sementara itu, salah satu calon pengantin wanita yang enggan namanya ditulis di media mengatakan, yakin dapat melangsungkan pernikahan. Walaupun calon suaminya masih memiliki pasangan sah.