Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

17 Daerah di Jabar UMK 2021 Naik, Karawang Rp4,79 Juta, Ini Data Lengkapnya

Minggu, 22 November 2020 – 06:35 WIB
17 Daerah di Jabar UMK 2021 Naik, Karawang Rp4,79 Juta, Ini Data Lengkapnya - JPNN.COM
Buruh pabrik membuat masker. Ilustrasi Foto: ANTARA/Syaiful Arif

jpnn.com, BANDUNG - Pemerintah Provinsi Jawa Barat menyetujui kenaikan Upah Minimum Kabupaten/Kota atau UMK 2021 di 17 daerah di Jabar.

Hal itu tertuang dalam Keputusan Gubernur Jabar No. 561/Kep.774-Yanbangsos/2020 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota di Provinsi Jawa Barat Tahun 2021.

Sekretaris Daerah (Sekda) Jabar Setiawan Wangsaatmaja di Bandung Minggu menjelaskan, Keputusan Gubernur itu telah ditandatangani Gubernur Ridwan Kamil pada Sabtu (21/11) dan berlaku pada tanggal 1 Januari 2021.

Tahun ini, Kabupaten Karawang tetap memiliki upah tertinggi di Jabar sekaligus nasional dengan angka Rp4.798.312,00 (Rp4.594.324,54 di 2020), sementara Kota Banjar masih berada di angka terendah yakni Rp1.831.884,83 (sama seperti UMK 2020).

Terkait masa pandemi global COVID-19, Sekda Setiawan Wangsaatmaja menjelaskan, 10 kabupaten/kota di Jabar tidak menaikkan UMK-nya sesuai Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor/11/HK.04/X/2020 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2021 pada Masa Pandemi COVID-19.

"Sisanya, ada 17 kabupaten/kota yang memang ada kenaikan (UMK) dan itu pun didasarkan kepada inflasi dan Laju Pertumbuhan Ekonomi (LPE) baik secara nasional, provinsi, maupun kabupaten/kota," kata Setiawan, Minggu (22/11).

Setiawan menambahkan, penetapan UMK Jabar Tahun 2021 memperhatikan empat hal.

Pertama, Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Nomor/11/HK.04/X/2020 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2021 pada Masa Pandemi COVID-19.

Berikut ini data UMK 2021 untuk 27 kabupaten/kota di Jabar, tertinggi Karawang mencapai Rp4,79 juta.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News