Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

17 Daerah di Jabar UMK 2021 Naik, Karawang Rp4,79 Juta, Ini Data Lengkapnya

Minggu, 22 November 2020 – 06:35 WIB
17 Daerah di Jabar UMK 2021 Naik, Karawang Rp4,79 Juta, Ini Data Lengkapnya - JPNN.COM
Buruh pabrik membuat masker. Ilustrasi Foto: ANTARA/Syaiful Arif

Kedua, rekomendasi bupati/wali kota se-Jabar tentang penetapan UMK di Jabar tahun 2021.

"Kami (Pemda Jabar) sangat menghargai apa yang menjadi usulan, khususnya rekomendasi 27 kabupaten/kota terkait besarnya upah minimum tahun 2021," ujarnya.

Ketiga, Berita Acara Dewan Pengupahan Provinsi Jabar perihal Rekomendasi Penetapan UMK di Jabar tahun 2021.

Keempat, surat Ketua Dewan Pengupahan Provinsi Jabar Nomor 561/56/XI/Depeprov tanggal 20 November 2020.

"(Surat itu) perihal saran dan pertimbangan penetapan upah minimum kabupaten/kota tahun 2021," kata Setiawan.

Selain itu, ia menyatakan, Pemda Provinsi Jabar melihat dan mempelajari alasan-alasan dari kabupaten/kota yang menyampaikan rekomendasinya.

Pemda Provinsi Jabar pun menghargai dan menghormati alasan 17 daerah yang menaikkan UMK.

"Jumlah ada 17 yang mengalami kenaikan (UMK 2021), di antaranya Bodebek. Pada prinsipnya kenaikan tersebut alasan lebih kepada pertimbangan laju inflasi dan laju pertumbuhan ekonominya," tutur Setiawan.

Berikut ini data UMK 2021 untuk 27 kabupaten/kota di Jabar, tertinggi Karawang mencapai Rp4,79 juta.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close