17 Gubernur Masa Jabatan Berakhir September-Desember 2023, Khofifah Mendapat Kompensasi
Sementara Pasal 201 ayat (5) mengatakan bahwa gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota hasil pemilihan tahun 2018 menjabat sampai dengan tahun 2023.
Lebih lanjut Benni mengatakan, kepala daerah tersebut nantinya akan mendapatkan kompensasi.
Hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 202 UU Nomor 8 Tahun 2015 tentang Perubahan atas UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi UU.
Pasal tersebut menjelaskan bahwa gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota yang tidak sampai satu periode akibat ketentuan Pasal 201 diberi kompensasi uang sebesar gaji pokok dikalikan jumlah bulan yang tersisa serta mendapatkan hak pensiun untuk satu periode.
Perlu diketahui, setelah menang di Pilkada Jawa Timur 2018, pasangan Khofifah Indar Parawansa dan Emil Dardak dilantik sebagai gubernur dan wakil gubernur Jatim pada 13 Februari 2019.
Dengan demikian, Khofifah dan Emil Dardak, serta 4 gubernur-wakil gubernur yang dilantik 2019 bakal mendapat kompensasi, sebagaimana diatur di UU tersebut. (sam/jpnn)