Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

249 Kepala Desa di Ciamis Terima SK Perpanjangan Masa Jabatan, Pj Bupati Beri Pesan Begini

Kamis, 27 Juni 2024 – 16:47 WIB
249 Kepala Desa di Ciamis Terima SK Perpanjangan Masa Jabatan, Pj Bupati Beri Pesan Begini - JPNN.COM
Penjabat Bupati Ciamis Engkus Sutisna menandatangani surat keputusan perpanjangan masa jabatan bagi 249 kepala desa sesuai ketentuan Undang-undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa yang masa jabatannya menjadi delapan tahun di Pendopo Bupati Ciamis, Jawa Barat, Kamis (27/6/2024). ANTARA/HO-Pemkab Ciamis

jpnn.com - CIAMIS - Sebanyak 249 kepala desa di Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, mendapatkan perpanjangan masa jabatan. Surat keputusan (SK) perpanjangan masa jabatan 249 kades itu diserahkan oleh Penjabat Bupati Ciamis Engkus Sutisna, Kamis (27/6).

Perpanjangan masa jabatan kepala desa ini sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa, yang mana masa jabatannya menjadi delapan tahun terhitung sejak pelantikan.

SK tersebut diberikan kepada 249 kades dari 258 desa di Ciamis, sisanya sebanyak lima desa diisi oleh penjabat, kemudian ada yang baru penggantian antarwaktu yang SK-nya sedang disesuaikan karena kades mengundurkan diri sedang proses hukum.

Engkus Sutisna mengucapkan selamat kepada kepala desa atas perpanjangan masa jabatan tersebut.

"Saya mengucapkan selamat atas perpanjangan masa jabatan ini, semoga kepala desa (kades) dan anggota BPD dapat makin meningkatkan kinerja dan dedikasinya dalam membangun desa-desa," kata Engkus saat acara pengukuhan dan penyerahan SK di Pendopo Bupati Ciamis, Jawa Barat, Kamis (27/6).

Dia mengatakan bahwa aturan sebelumnya, masa jabatan kades dan masa keanggotaan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) selama enam tahun sebagaimana UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Kemudian, diberlakukan UU Nomor 3 Tahun 2024, yakni masa jabatan kades dan keanggotaan BPD menjadi delapan tahun.

Engkus mengatakan adanya perpanjangan masa jabatan itu harus menjadi dorongan semangat bagi kades maupun BPD meningkatkan kinerja dalam mengabdikan diri memberikan yang terbaik bagi masyarakat membangun daerahnya. "Kepada para kepala desa untuk menjalankan tugas dan kewajiban sesuai dengan peraturan yang berlaku," pesan Engkus.

Dia menyampaikan bahwa kades beserta jajarannya memiliki peran penting, sehingga harus aktif memberikan dan melaksanakan fungsi pemerintahan desa yang benar. Kemudian, selalu berkoordinasi dan harmonis dengan berbagai lembaga maupun masyarakat.

Sebanyak 249 kepala desa di Ciamis, Jawa Barat, menerima SK perpanjangan masa jabatan. Pj Bupati Ciamis Engkus Sutisna berpesan begini.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News