17 Legislator Kukuh Lengserkan Ahok, PDIP Gimana?
jpnn.com - JAKARTA - PDI Perjuangan menegaskan tidak akan ikut serta menghidupkan kembali hak menyatakan pendapat (HMP) untuk melengserkan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.
Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi menyatakan, PDIP konsisten mendukung pemerintahan Ahok dan Djarot hingga 2017.
"Kami sebagai partai pendukung, ya kami menjaga Ahok-Djarot sampai selesai masa pemerintahannya, 2017 mendatang," kata Prasetio di Gedung DPRD DKI, Jakarta, Senin (20/6).
Sekretaris DPD PDIP itu menyatakan, PDIP tidak akan bergabung dengan partai lainnya, yang mengusulkan HMP untuk melengserkan Ahok dari jabatannya saat ini.
Untuk diketahui, hingga Kamis (2/6), sebanyak 17 anggota DPRD DKI yang menandatangani surat dukungan menghidupkan HMP, yakni berasal dari empat fraksi.
Adapun empat fraksi itu adalah Partai Gerindra, Partai Persatuan Pembangunan, Partai Golkar, dan Demokrat.
Anggota DPRD DKI dari Fraksi Gerindra yang sudah memberi tanda tangan ada 13 nama, yakji Mohamad Taufik, Taufik Hadiawan, Abdul Ghoni, Iman Satria, Fajar Sidik, Nuraina, Prabowo Soenirman, Mohamad Arief, Endah Setia Dewi, Syarif, Seppalga Ahmad, Rani Mauliani, dan Rina Aditya Sartika.
Fraksi PPP ada dua nama, yakni Abraham Lunggana dan Riano. Fraksi Partai Demokrat-PAN, satu orang Mujiono. Dan satu dari Fraksi Partai Golkar, yakni Ramli.
Berdasarkan Undang Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR DPR DPD dan DPRD (UU MD3) yakni Pasal 336 Ayat 1 huruf b disebutkan HMP diusulkan oleh minimal 20 anggota DPRD yang berasal minimal dari dua fraksi.