18 Hacker Diringkus Polda Jabar
Di bagian lain, Samudi menjelaskan jika para pelaku ini memiliki peran masing-masing. Di antaranya yang bekerja mengurusi website, mengelola data pribadi calon korban hingga peretas kartu kredit korban.
”Di antara pelaku ada yang sudah beraksi sejak dua tahun lalu maupun baru setahunan. Modusnya ada yang menggunakan model spam melalui manipulasi halaman web, targetnya untuk meminta rincian data pribadi calon korban. Ada juga yang modusnya menawarkan jual beli barang dari situs underground,” terangnya.
Sejauh ini polisi belum bisa membeberkan website mana saja yang dimaksud karena masih dalam pengembangan. Termasuk sasaran korbannya belum bisa diinformasikan ke publik karena disinyalir kebanyakan berasal dari luar negeri.
Dia menegaskan, kemudahan meretas data pribadi di media online itu menjadi modus mereka dalam mencuri data. Oleh karenannya pihaknya mengimbau masyarakat terutama pemilik kartu kredit agar lebih berhati-hati kalau ada website yang meminta data pribadi termasuk kartu kredit.
”Kalau ada website yang menawarkan sesuatu apakah kemudahan pembelian barang atau lainnya. Karena begitu mengakses bisa langsung masuk jebakan pelaku,” tandasnya.
Atas perbuatannya, kedelapan belas pelaku ini ditahan di Mapolda Jabar. Mereka dijerat Pasal 35 Jo Pasal 51 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE.
”Hukuman penjara paling lama 12 tahun dan denda Rp 12 miliar,” katanya. (yul/rie/dil/jpnn)