18 Izin Miras Akan Dicabut
Selasa, 18 Juni 2013 – 09:08 WIB
Bagi Satpol PP, perda pelarangan miras hingga nol persen sangat mendukung langkah Satpol PP untuk bergerak lebih luas. Selama ini, saat melakukan razia, Satpol PP terkendala miras yang ditemukan di bawah kadar 5 persen. Sementara, aturan menetapkan pelanggaran terjadi bagi miras diatas 5 persen. Dengan perda pelarangan miras ini, kendala tersebut sudah teratasi dengan sendirinya. “Termasuk pergudangan miras yang ada di Kota Cirebon. siap-siap pindah lokasi saja,” ucapnya. (ysf)