Bagaimana soal keputusan 18 parpol yang dinyatakan gagal ikut Pemilu 2014 tersebut. Asnawi mengaku Bawaslu menerima keputusan itu. “Karena kita langsung melakukan pengawasan,” tandasnya. Soal upaya parpol pascaputusan KPU RI tentang pengumuman parpol peserta Pemilu 2014 tanggal 7 Januari mendatang, Asnawi mempersilahkan parpol untuk melaporkan ke Bawaslu RI. “Jika apa yang diputuskan Bawaslu sama dengan keputusan KPU, parpol juga bisa menyampaikan laporan ke PTTUN,” sambungnya. (roz)
JAMBI – Verifikasi faktual partai politik yang dilakukan KPUD Provinsi Jambi terus menguak kesiapan sejumlah parpol mengikuti Pemilu 2014.