18 Parpol Gagal Ikut Pemilu 2014
Kamis, 03 Januari 2013 – 10:10 WIB
Lantas apa langkah yang harus dilakukan parpol tersebut. Dia mengatakan, yang terpenting harus membenahi struktur. Artinya, harus beres administrasi dan beres di faktual. “Misalnya, perlu diadakan pelatihan kader dan rekrutmen kader, bagaimana ideologi partai dan termasuk sola pendanaan. Dan jika tiga hal ini tidak terjawab, itu masih perlu pertanyakan,” tandasnya.
Terpisah, Ketua Bawaslu Provinsi Jambi Asnawi menjelaskan, pertama, keputusan KPUD Provinsi Jambi terkait dua partai dari 16 parpol, ternyata Bawaslu merekomendasi lima parpol belum memenuhi syarat. Yaitu PKPI, PKBIB, PDP, PPRN dan PPN. Menurut dia, Bawaslu merekomendasi lima partai belum memenuhi persyaratan dan untuk diperhatikan oleh KPUD Provinsi Jambi. “Akan tetapi, KPUD berpendapat sudah melakukan perbaikan dan termasuk ditingkat kabupaten/kota,” katanya.
Sikap Bawaslu Provinsi Jambi kata Asnawi tetap menerima apa yang diputuskan KPUD tersebut. “Kita melihat KPUD sudah cukup melakukan transparansi. Akan tetapi dalam pelaksanaan perbaikan tidak secara detail. Tapi, kita sudah yakin dengan KPUD bertanggungjawab dalam melaksanakan tugasnya,” katanya.