Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

18 Provinsi Tetapkan UMP 2012

Selasa, 29 November 2011 – 20:06 WIB
18 Provinsi Tetapkan UMP 2012 - JPNN.COM
JAKARTA—Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans), Muhaimin Iskandar mengungkapkan, hingga 29 November 2011 ada sebanyak 18 provinsi yang telah menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP).

Kedelapanbelas provinsi tersebut,  yaitu Sumatera Utara, Sumatera Barat, Sumatera Selatan, Bengkulu, Banten, DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Kalimantan Selatan, Kalimantan Tengah, Maluku, Sulawesi Tenggara, Sulawesi tengah, Sulawesi Selatan, Gorontalo, Nusa Tenggara Timur dan Papua Barat. Dalam hal ini meskipun telah menetapkan UMP, namun Jawa Barat, Jawa Tengah  dan Jawa Timur tidak mengalami kenaikan UMP.

“Hingga hari ini sudah ada 18 provinsi yang sudah menetapkan. Sisanya, sebenarnya sudah dalam masa sidang dengan dewan pengupahan, dan ada juga yang menunggu keputusan Gubernur. Tapi pada intinya, akhir bulan akan terpenuhi semua,” ungkap Muhaimin ketika ditemui usai memberikan pengarahan kepada Kepala Dinas yang membidangi ketenagakerjaan di Gedung Kemenakertrans, Jakarta, Selasa (29/11).

Berdasarkan data Kemenakertrans saat ini, 3 provinsi yang mengalami peningkatan UMP paling tinggi adalah provinsi DKI Jakarta yang meningkat 18,53 persen. Sehingga, UMP 2011 yang sebesar Rp 1.290.000 menjadi Rp 1.529.000 di tahun 2012. Kemudian disusul oleh provinsi Kalimantan Tengah yang meningkat 17 persen, yakni dari Rp 1.134.580 menjadi Rp 1.327.459. Sedangkan di posisi ketiga adalah Sumatera Utara yang semula Rp 1.035.500 menjadi Rp 1.200.000.

JAKARTA—Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans), Muhaimin Iskandar mengungkapkan, hingga 29 November 2011 ada sebanyak 18 provinsi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close