Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

18 Provinsi Tetapkan UMP 2012

Selasa, 29 November 2011 – 20:06 WIB
18 Provinsi Tetapkan UMP 2012 - JPNN.COM
Dijelaskan, dalam penghitungan standar besaran UMP di masing-masing daerag juga harus melihat beberapa hal. Pertama, dalam hal survey harus ada peningkatan kapasitas dan kemampaun survey dari dewan pengupahan nasional. Kedua, dari komponen – komponen yang ada, Dewan Pengupahan Nasinal, Apindo dan Serikat pekerja harus menuntaskan dua persepsi yang berbeda maupun indikator-indikoator dari masing-masing komponen.

“Perbedaan persepsi yang dimaksud adalah antara standar pasar tertentu dengan perkembangan harga yang ada. Nah pemerintah dalam hal ini segera menuntaskan sepenuhnya. Kita pada intinya harus ada standar yang fixed, dan tidak boleh ada multitafsir. Sehingga dewan pengupahan nasional berkewajiban untuk memutuskan secara lebih fixed,” jelasnya. (cha/jpnn)

18 Provinsi yang telah menetapkan UMP tahun 2012 :

    DKI Jakarta                      Rp 1.290.000   menjadi            Rp 1.529.000 (naik 18,53 %)

    Kalimantan Tengah       Rp 1.134.580   menjadi            Rp 1.327.459 (naik 17 %)

    Sumatera Utara              Rp 1.035.500   menjadi            Rp 1.200.000 (naik 15,89 %)

JAKARTA—Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans), Muhaimin Iskandar mengungkapkan, hingga 29 November 2011 ada sebanyak 18 provinsi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close