18 Provinsi Tetapkan UMP 2012
Selasa, 29 November 2011 – 20:06 WIB
“Perbedaan persepsi yang dimaksud adalah antara standar pasar tertentu dengan perkembangan harga yang ada. Nah pemerintah dalam hal ini segera menuntaskan sepenuhnya. Kita pada intinya harus ada standar yang fixed, dan tidak boleh ada multitafsir. Sehingga dewan pengupahan nasional berkewajiban untuk memutuskan secara lebih fixed,” jelasnya. (cha/jpnn)
18 Provinsi yang telah menetapkan UMP tahun 2012 :
DKI Jakarta Rp 1.290.000 menjadi Rp 1.529.000 (naik 18,53 %)
Kalimantan Tengah Rp 1.134.580 menjadi Rp 1.327.459 (naik 17 %)
Sumatera Utara Rp 1.035.500 menjadi Rp 1.200.000 (naik 15,89 %)