Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

182 Tarif Barang Modal Dibebaskan

Bea Masuk 898 Kapal Diputihkan

Rabu, 27 April 2011 – 03:43 WIB
182 Tarif Barang Modal Dibebaskan - JPNN.COM
JAKARTA - Pemerintah membebaskan bea masuk terhadap 182 pos tarif barang modal dan baku. Di saat yang sama, 8 pos tarif barang konsumsi dinaikkan dari 5 persen menjadi 10 persen. Kebijakan tersebut diharapkan mampu meningkatkan daya saing industri domestik terutama manufaktur.

Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kementrian Keuangan Bambang P.S Brodjonegoro mengatakan, melalui penurunan tarif bahan baku dan modal, industri hilir diharapkan dapat menghasilkan produk-produk jadi yang berdaya saing. "Sedangkan tujuan menaikkan tarif bea masuk atas produk konsumsi. Melindungi industri hilir yang menghasilkan produk2 tersebut dari serbuan impor," kata Bambang di Kantor Kemenkeu, Jakarta, Selasa (26/4).

Kebijakan tersebut tertuang dalam PMK No 80/2011, yang merupakan revisi dari PMK 241/2010. Bambang mengatakan, penurunan tarif 157 produk dari 5 persen menjadi 0 persen berlaku seterusnya hingga dirumuskannya kebijakan baru jangka panjang.

Sedangkan atas 25 produk barang modal, yaitu 12 pada industri mesin dan 13 industri maritim, kebijakan penurunan tarif menjadi 0 persen diterapkan hanya hingga 31 Desember 2011. Terhitung sejak 1 Januari 2012, tarif bea masuk dikembalikan seperti semula, yakni 5 persen.

JAKARTA - Pemerintah membebaskan bea masuk terhadap 182 pos tarif barang modal dan baku. Di saat yang sama, 8 pos tarif barang konsumsi dinaikkan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News